JAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 10 orang yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Penangkapan tersebut dalam kurun waktu satu bulan atau September hingga Oktober 2021.
Diretur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, buron yang ditangkap dari berbagai kasus. Dia menuturkan, kasus tersebut mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jemaah umrah yang korbannya mencapai 2.705 orang.
“Iya tim menangkap 10 DPO,” ujar Andi di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dia menjelaskan, DPO kasus TPPO berjumlah tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Tati dan Yunan. Ketiganya, kata dia ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” katanya.