Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang disita meliputi sekitar 50.000 unit handphone iPhone dan Android beserta suku cadang, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita sekitar Rp253.075.600.000,” tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, berkas perkara TW masih dilengkapi penyidik setelah tersangka ditangkap usai melarikan diri dari Indonesia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rebecca Klopper Konsultasi UU ITE ke Bareskrim, Tak Ingin Kasus Lama Terulang

2 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

2 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

5 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal