Polisi telah menyita sebanyak 351 kontainer yang membawa batu bara ilegal disita dalam operasi gabungan ini, dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan terungkap penambangan batu bara secara ilegal itu sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kasus ini pun menjadi perhatian pemerintah.
"Penambangan ini sudah dimulai sejak tahun 2016, sebagaimana yang kita peroleh dari foto citra satelit," kata Nunung.
Nunung mengatakan, akibat penambangan batu bara secara ilegal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 di Taman Hutan Raya itu, negara mengalami kerugian. Potensi kerugian juga dari biaya kerusakan hutan akibat aktivitas tersebut.
"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja, nanti akan dijelaskan secara detail oleh rekan-rekan dari kementerian," katanya.