JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Tanjung Perak membongkar penyelundupan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing YH, CH dan MH. yang diduga sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli sekaligus pengepul. Sementara dua perusahaan yang terlibat, yakni MMJ dan BMJ.
Ketiganya saat ini sudah ditahan. Adapun peran YH dan CH, menjual batubara yang berasal dari penambangan ilegal. Sementara tersangka MH berperan membeli dan menjual batubara tersebut. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Modus operandi para pelaku dengan membeli batubara hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Para pelaku kemudian mengumpulkan batu bara itu di stockroom. Selanjutnya mereka mengemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer, untuk dibawa ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Di sana, kontainer batubara dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sehingga seolah-olah batubara berasal dari penambangan yang resmi.