JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan transaksi dalam kasus prostitusi online anak mencapai Rp9 miliar. Jumlah itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyatakan angka tersebut merupakan akumuluasi dari transaksi yang sudah dilakukan Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, para tersangka memiliki 1.962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 di antaranya masih di bawah umur.
Khusus pekerja seks di bawah umur, kata Dani, tersangka menawarkan dengan harga Rp8 juta hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.