JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim menilai, putusan MA itu bentuk muslihat hukum untuk meloloskan seorang putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
Kendati demikian, Chico tidak menyebut sosok putra penguasa tersebut.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodasi kehadiran pemimpin tanpa pengalaman.
"Tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujar Chico.