Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim menilai, putusan MA itu bentuk muslihat hukum untuk meloloskan seorang putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.

Kendati demikian, Chico tidak menyebut sosok putra penguasa tersebut.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodasi kehadiran pemimpin tanpa pengalaman.

"Tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujar Chico.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

22 jam lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

5 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal