Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Chico menilai, akal-akalan hukum ini salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

8 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

8 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

12 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal