Bawaslu Akan Buat Aturan Barang Sitaan Pelanggaran Pemilu

irfan Maulana
Bawaslu sedang merancang aturan terkait barang sitaan Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama itu tidak bisa menyita barang hasil pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan terkait barang hasil sitaan pelanggaran Pemilu sedang dibuat. 

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) itu tentang barang dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, peraturan itu masih berbentuk rancangan yang masih disusun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.

"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).

Selain itu, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

4 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

5 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

5 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal