Bawaslu Akan Buat Aturan Barang Sitaan Pelanggaran Pemilu

irfan Maulana
Bawaslu sedang merancang aturan terkait barang sitaan Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama itu tidak bisa menyita barang hasil pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan terkait barang hasil sitaan pelanggaran Pemilu sedang dibuat. 

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) itu tentang barang dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, peraturan itu masih berbentuk rancangan yang masih disusun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.

"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, (3/2/2023).

Selain itu, Bawaslu juga tengah merancang peraturan tentang investigasi dugaan pelanggaran Pemilu. Puadi menilai, dua rancangan Perbawaslu itu penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

11 hari lalu

RUU Pemilu Ditargetkan Sah Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres bakal Diatur

12 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

14 hari lalu

Prabowo Heran Sherly Tjoanda Dapat Tepuk Tangan Meriah saat Disapa: Pemilu Masih Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal