Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut fasilitas pemerintah bisa juga digunakan sebagai lokasi kampanye. Sebagai contoh Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, yang kerap kali digunakan sebagai tempat kampanye akbar.

"Bisa gak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ujar Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dia menambahkan aula desa juga bisa digunakan sebagai tempat kampanye, asalkan telah ada perjanjian sewa penggunaan fasilitas tersebut.

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," katanya.

Namun, jika aula desa tersebut tidak terbuka untuk maka peserta kampanye pun tak diperkenankan menggunakan fasilitas tersebut. Hal itu kata Bagja merupakan prinsip keadilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

4 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

6 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

8 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal