Bawaslu Jelaskan Aturan Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)

"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," ujarnya.

Di sisi lain, Bagja menyebut setidaknya terdapat 195 dugaan pelanggaran soal netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada 2024. Jumlah pelanggaran itu tersebar di 29 provinsi di Indonesia.

"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata Bagja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

4 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

6 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

8 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal