Sebelumnya, Bawaslu juga mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai. Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad sebagai anggota legislatif terpilih.
Mohammad Irsyad Yusuf merupakan caleg dari Dapil Jawa Timur II. Sedangkan Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV. Keduanya tiba-tiba dipecat sepihak oleh PKB.
"Pasca-ditetapkannya klien kami sebagai anggota calon terpilih DPR RI oleh KPU RI, dengan tiba-tiba Partai Kebangkitan Bangsa menerbitkan surat pemberhentian atas keanggotaan permohonan sebagai anggota PKB," kata Kuasa Hukum Mohammad Irsyad Yusuf dan Ghufron Sirodj saat membacakan laporan di persidangan, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, pemberhentian kedua caleg terpilih dari keanggotaan partai tersebut tidak berdasar. Terlebih, dua kliennya itu tidak terbukti melanggar aturan pemilu.
"Dan surat pemberhentian tersebut diterbitkan atas alasan yang tidak berdasarkan hukum, karena faktanya klien kami tidak melanggar apapun sesuai dengan aturan dalam AD-ART PKB, dan klien kami tetap melaksanakan kewajiban sebagai anggota PKB," katanya.