JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan tingkat kerawanan jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada 2020. Berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan sebanyak 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) memiliki kerawanan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan pemetaan kerawanan tersebut, kata dia, diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi. "Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Koordinator bidang pengawasan Bawaslu ini menyebutkan jumlah TPS yang rawan ini terbagi dari sembilan indikator. Kerawanan paling tinggi, terkait ditemukannya TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, pemilih tidak dikenali, yang Terdaftar di DPT. Jumlah kerawanan ini terdata sebanyak 14.534 TPS.
Selanjutnya, terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang jumlahnya sebanyak 11.559, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291. Kemudian, TPS sulit dijangkau (geografis, cuaca dan keamanan) sebanyak 5.744, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (Log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338.