Bawaslu Soroti Sanksi bagi Pemilih yang Langgar Protokol Kesehatan di TPS

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) meminta KPU tak menghilangkan hak pilih warga yang melanggar protokol kesehatan saat pemungutan suara pilkada (Foto: Antara)

"Penyelenggara dan masyarakat harus bekerja sama dengan baik supaya proses pemungutan sampai penghitungan suara berjalan dengan baik dan menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ada empat asas yang menjadi landasan Bawaslu untuk menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi. Pertama, asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua, asas vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Ketiga, asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi sprit mengawasi pilkada pada masa tatanan baru, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

3 hari lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

4 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal