JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada tempat pemungutan suara (TPS) di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 tak menyediakan bilik khusus untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat celcius. Kejadian itu ditemukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut penyediaan bilik khusus itu penting untuk mengantisipasi penularan covid-19.
"Kami menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius," kata Fritz dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu, Rabu (9/12/2020).
Selain itu, Fritz juga menyebut penyediaan bilik khusus itu merupakan standar penerapan protokol kesehatan oleh KPU di dalam melaksanakan Pilkada 2020. Sementara itu anggota Bawaslu lainnya yakni M Afifuddin menambahkan temuan serupa juga dijumpai di TPS tempatnya menggunakan hak pilih.
"Ada TPS yang tidak memiliki bilik khusus. Sebenarnya harapan kita memang bilik khusus itu tidak digunakan. Artinya, tidak ada orang yang punya suhu tubuh 37,3 derajat celcius. Hal-hal seperti itu sebenarnya bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat," ujarnya.