Bawaslu Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain

irfan Maulana
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mempersilakan 14 parpol gagal maju Pemilu 2024 yang gugatannya ditolak untuk menempuh jalur hukum lain. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tudingan pelanggaran administrasi Pemilu.

Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan 14 partai tersebut. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti. Dia mengatakan apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
10 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
11 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal