"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan penumpang yang hendak membawa perhiasan atau emas ke luar negeri agar melengkapi dokumen kepabeanan serta perizinan resmi. Barang yang dibawa juga harus dilaporkan kepada petugas di pelabuhan atau bandara keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindak pidana penyelundupan ekspor dapat dikenai hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, ketentuan mengenai pembawaan barang berupa perhiasan, perak, dan emas oleh penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Pemerintah juga memberlakukan PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025. Aturan tersebut mengatur jenis komoditas ekspor emas tertentu yang dikenai bea keluar.