Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Rizky Agustian
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025. Terpidana korupsi pengadaan e-KTP itu akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai 1 April 2029.

Setnov baru bisa kembali menjadi pejabat publik mulai 2031. Hal itu berlaku usai masa bebas bersyarat Setnov berakhir pada 2029.

Adapun ketentuan itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. MA memangkas hukuman pencabutan hak politik Setnov dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan pada laman kepaniteraan MA, dilihat Selasa (19/8/2025).

MA juga mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. 

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
4 bulan lalu

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Nasional
4 bulan lalu

Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal