Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi KPU. (Foto: Sindo)

Dengan alasan-alasan tersebut di atas, dia mengatakan, seseorang bisa pindah TPS saat memilih. Terlebih, banyak sekali warga DKI Jakarta yang tidak tinggal sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP-nya.

Betty kemudian menjelaskan, tata cara yang ingin mengurus pemindahan domisili menyoblos. Pertama, harus terdaftar di dalam DPT. Kedua, yang bersangkutan harus mengurus formulir A5. Formulir tersebut merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk pindah memilih.

Untuk mengurus formulir A5, dia mengatakan, KPU membaginya dua mekanisme cara untuk mengurusnya. Pertama, yang bersangkutan datang ke kantor kelurahan yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam E-KTP. Di Kantor kelurahan itu, yang bersangkutan menemui PPS (Panitia Pemungutan Suara).

"Jadi yang bersangkutan datang ke sana untuk meminta form A5 dengan menyertakan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Betty.

Kemudian, jika tidak memiliki waktu untuk mengurus formulir A5 di Kelurahan yang seusai dengan alamat di E-KTP, yang bersangkutan bisa langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Kota sesuai tempat tinggal atau tempat kerja untuk mengurus formulir tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Pengalaman Dosen UI Jadi Anggota KPPS: Berat, Setara Pekerja Logistik

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sebut Tindak Pidana Pemilu 2024 Menurun Dibanding 2019

Nasional
2 tahun lalu

5 Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019: Tahun Ini Tidak Setegang Sebelumnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal