Dengan alasan-alasan tersebut di atas, dia mengatakan, seseorang bisa pindah TPS saat memilih. Terlebih, banyak sekali warga DKI Jakarta yang tidak tinggal sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP-nya.
Betty kemudian menjelaskan, tata cara yang ingin mengurus pemindahan domisili menyoblos. Pertama, harus terdaftar di dalam DPT. Kedua, yang bersangkutan harus mengurus formulir A5. Formulir tersebut merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk pindah memilih.
Untuk mengurus formulir A5, dia mengatakan, KPU membaginya dua mekanisme cara untuk mengurusnya. Pertama, yang bersangkutan datang ke kantor kelurahan yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam E-KTP. Di Kantor kelurahan itu, yang bersangkutan menemui PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Jadi yang bersangkutan datang ke sana untuk meminta form A5 dengan menyertakan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Betty.
Kemudian, jika tidak memiliki waktu untuk mengurus formulir A5 di Kelurahan yang seusai dengan alamat di E-KTP, yang bersangkutan bisa langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Kota sesuai tempat tinggal atau tempat kerja untuk mengurus formulir tersebut.