Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi KPU. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memudahkan masyarakat yang berbeda domisili untuk bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam pada pemilu yang digelar serentak pada 17 April 2019. Sehingga, kondisi domisili tidak lagi menjadi alasan untuk tidak menyoblos atau Golongan Putih (Golput).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Indroos menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ada tiga kategori jenis pemilih. Pertama, pemilih terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di TPS dimana pemilih tersebut terdaftar.

Kedua, pemilih terdaftar dalam DPT yang dapat menggunakan hak pilihnya namun karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Pemilih tersebut terdaftar, namun menggunakan hak pilihnya di tempat lain atau disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Ketiga adalah pemilih yang tidak terdaftar sama sekali di dalam DPT.

Dari tiga kategorisasi jenis pemilih di atas, khusus nomor ketegori kedua, ada beberapa hal yang perlu dicatat jika ingin menggunakan hak pilihnya tapi di tempat lain.

"Apa syaratnya? Antara lain karena tugas belajar, karena memang tugas pekerjaan, atau karena menjadi penghuni Lapas Rutan, atau penghuni di panti psikotik, panti sosial atau panti rehabilitasi, dan bencana alam. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Betty, kepada iNews.id, Kamis (21/2/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Pengalaman Dosen UI Jadi Anggota KPPS: Berat, Setara Pekerja Logistik

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sebut Tindak Pidana Pemilu 2024 Menurun Dibanding 2019

Nasional
2 tahun lalu

5 Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019: Tahun Ini Tidak Setegang Sebelumnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal