"Yang bersangkutan menyerahkan bukti terdaftar di DPT, kemudian E-KTP dan KK dan surat pengantar RT/RW di tempat dia tinggal," kata Betty.
Dia mengungkapkan, meski pengajuan DPTB pada tahap pertama sudah selesai. Namun, sebagai pihak penyelenggara pemilu, kembali membuka tahap selanjutnya.
Hal itu dikarenakan, jika ada masyarakat ingin melakukan pengajuan pemindahan tempat memilih bisa diurus hingga tanggal 16 Maret 2019 mendatang. "Oleh karena itu harus diurus (Formulir) A5 nya sekarang. Kalau enggak nanti kehilangan hak pilih," ujar Betty.