Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi KPU. (Foto: Sindo)

"Yang bersangkutan menyerahkan bukti terdaftar di DPT, kemudian E-KTP dan KK dan surat pengantar RT/RW di tempat dia tinggal," kata Betty.

Dia mengungkapkan, meski pengajuan DPTB pada tahap pertama sudah selesai. Namun, sebagai pihak penyelenggara pemilu, kembali membuka tahap selanjutnya.

Hal itu dikarenakan, jika ada masyarakat ingin melakukan pengajuan pemindahan tempat memilih bisa diurus hingga tanggal 16 Maret 2019 mendatang. "Oleh karena itu harus diurus (Formulir) A5 nya sekarang. Kalau enggak nanti kehilangan hak pilih," ujar Betty.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Pengalaman Dosen UI Jadi Anggota KPPS: Berat, Setara Pekerja Logistik

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sebut Tindak Pidana Pemilu 2024 Menurun Dibanding 2019

Nasional
2 tahun lalu

5 Perbedaan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019: Tahun Ini Tidak Setegang Sebelumnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal