KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Nur Khabibi
Elvizar, salah satu tersangka yang ditahan KPK (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Salah satunya adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom 2017-2019.

Kemudian, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom 2012-2020 dan Elvizar sebagai mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Ketiganya ditahan usai memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026). 

Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelum konferensi pers digelar KPK, ketiganya telah lebih dulu diangkut ke rutan oleh petugas. Mereka bungkam ketika diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

9 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

10 jam lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

13 jam lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal