JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan posisi dan dasar hukum Menteri Tjahjo Kumolo usai namanya disebut dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Secara kelembagaan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan investasi terkait kasus Meikarta di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam siaran pers yang diterima iNews.id, di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dia menjelaskan, kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan berada di tangan bupati Bekasi, namun harus melalui rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
"Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah empat tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," katanya.
Tak pelak, polemik perizinan itu pun ramai diberitakan media. Di dalamnya memuat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Polemik tersebut dinilai tidak baik dari segi etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait polemik tersebut, Bahtiar mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo merujuk hasil rapat terbuka di Kemendagri yang memang benar meminta Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta. Tujuannya, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan gubernur Jabar. Selain itu juga meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar mengendalikan diri, sehingga tidak berpolemik di media publik.