"Serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," kata Bahtiar.
Dengan merujuk UU Pemda, dia mengungkapkan, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut. Tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar.
"Agar tidak menjadi polemik di ruang publik dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," ujar Bahtiar.
Rapat yang difasilitasi Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, berlangsung pada 3 Oktober 2017. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.
"Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bahtiar.