Begini Posisi dan Dasar Hukum Kemendagri di Kasus Meikarta

Djibril Muhammad
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catar Mulia)

"Serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik," kata Bahtiar.

Dengan merujuk UU Pemda, dia mengungkapkan, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut. Tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar.

"Agar tidak menjadi polemik di ruang publik dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," ujar Bahtiar.

Rapat yang difasilitasi Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, berlangsung pada 3 Oktober 2017. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

"Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bahtiar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
3 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
15 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
17 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal