JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah kesulitan untuk merebut tanah yang sudah dikuasai oleh pihak-pihak asing. Dia menegaskan tanah-tanah tersebut sudah dikontrak oleh pihak asing pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berdialog dengan guru besar UGM yang disiarkan secara virtual, Sabtu (5/6/2021). Selain itu Mahfud juga menantang untuk buka-bukaan data soal siapa saja yang telah mengobrak tanah di Indonesia kepada pihak asing.
"Kita buka data, siapa yang ngobral tanah itu? Kita ini kebagian limbahnya. Pada zaman Pak Jokowi pemberian HPH, pemberian tanah kepada orang pada jaman pemerintahan kami ini itu tidak ada, itu sisa yang lalu," kata Mahfud.
Mahfud membeberkan ada belasan juta hektare tanah yang dikeluarkan untuk pihak asing pada 2004 hingga 2014. Sementara sebelum 2004, sambungnya, ada jutaan hektare tanah yang juga dikeluarkan untuk pihak asing.
"Nah zaman Pak Jokowi hanya melanjutkan karena sudah ada komitmen sebelumnya. Sudah janji orang dan tidak boleh dilanjutkan, malah yang zaman sekarang itu kita membagi-bagi tanah," tutur Mahfud.
"Nah saya katakan ini limbah, dan kita sulit menyelesaikan ini, karena misalnya, kita mau rampas tanahnya orang, ini milik negara, nah dia sudah punya kontrak yang sah dengan negara pada waktu itu," ujarnya.