JAKARTA, iNews.id - Jutaan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI pada Pemilu 2024, memunculkan persoalan mengenai proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan rakyat. Menjelang Pemilu 2029, Partai Perindo mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 1% dengan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gagasan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk Menakar Ambang Batas Parlemen 1% yang diselenggarakan DPP Partai Perindo secara daring melalui Zoom, Rabu (21/10/26). Forum ini menghadirkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Wakil Ketua Umum Tama Satrya Langkun, Manik Marganamahendra, dan Angkie Yudhistia.
Ferry menjelaskan, parliamentary threshold (PT) merupakan ambang batas perolehan suara sah nasional yang harus dipenuhi partai politik agar diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR RI. Menurut dia, pembahasan kebijakan tersebut perlu dipahami hingga tingkat daerah, bukan hanya menjadi isu elite politik nasional.
“Persoalannya, dalam konteks metode, rasionalitas, dan ratio legis atau dasar pemikiran hukumnya, kemunculan PT sejak awal telah menimbulkan perdebatan yang cukup panjang. Kita melihat bahwa penerapan parliamentary threshold ini belum sepenuhnya memiliki dasar argumentasi yang memadai untuk menjelaskan mengapa ambang batas ditetapkan pada angka tertentu,” kata Ferry saat menyampaikan materi diskusi.
Data hasil Pemilu 2024 memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Berdasarkan dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi, sebanyak 17.304.303 suara sah atau sekitar 11,4% tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena diberikan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 4%.