Ferry menilai angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi desain ambang batas parlemen. Dia menekankan, sistem pemilu proporsional seharusnya memperhatikan hubungan antara suara yang diberikan pemilih dan distribusi kursi di parlemen.
“Kita harus memperkecil jumlah suara yang terbuang. Suara-suara tersebut harus memiliki peluang untuk dikonversi menjadi kursi. Dengan demikian, partai-partai yang berdasarkan akumulasi suara dan formula elektoral seharusnya memperoleh kursi dapat memperoleh hak tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Landasan hukum pembahasan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. MK menyatakan ketentuan ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya mensyaratkan perubahan norma sesuai pertimbangan Mahkamah.
Putusan tersebut juga mensyaratkan agar perubahan ambang batas disusun dengan desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, mendorong penyederhanaan partai secara terukur, dilakukan tepat waktu sebelum tahapan pemilu, serta melibatkan partisipasi publik. Ferry menilai lima aspek itu harus menjadi pijakan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan baru.
“Dalam merumuskan parliamentary threshold, Partai Perindo bersama partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR berpandangan bahwa penetapannya harus memiliki metodologi, ratio legis, dasar pemikiran ilmiah, dan rasionalitas yang jelas. Secara politik, hal ini juga harus mempertimbangkan prinsip keterwakilan rakyat dalam konteks penyederhanaan partai,” tegas Ferry.