RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya

muhammad farhan
Wamenkumham Edward O.S Hiariej

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Apa alasannya?

Ternyata, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej, RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada di undang-undang dan peraturan lain. Sehingga tidak masuk kembali dari RUU TPKS.

Adapun, peraturan yang dimaksud adalah UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Jadi aturan yang sudah ada tentu tidak kita masukkan dalam RUU ini karena sudah berjalan. Supaya tidak tumpang tindih dan kontroversi lagi,” tutur pria yang akrab disapa Eddy di kantornya, Selasa (22/2/2022).

Mengacu pada UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002, hukuman kebiri kimia dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang pernah dipidana dalam perkara yang sama atau yang korbannya lebih dari satu orang. Perbuatannya mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Music
10 hari lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
2 bulan lalu

Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi

Internasional
3 bulan lalu

Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang

Nasional
3 bulan lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Berikut Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal