Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand, Bareskrim Fokus Pemeriksaan

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean belum mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini Ferdinand ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik tidak akan begitu saja mengabulkan jika nantinya ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukuk Ferdinand.

"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Hendra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
15 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
7 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal