Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp16 T, Ini Perincian Aset yang Disita

Irfan Ma'ruf
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

- 1 unit Handphone merk Iphone 7 PLUS warna putih pink

- 10 unit/bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.


Sama seperti Benny Tjokro, sejumlah aset milik Heru Hidayat juga dirampas untuk negara yaitu: 

- 1 amplop hijau berisikan uang tunai sejumlah Rp 11.413.500, beserta carbon copy tanda terima dikembalikan uang sebesar Rp 11.413.500 kepada Ibu Yassica tanggal 30 Oktober 2019

- 1 bundle berisikan rekap kas PT. Pison Unggulan Utama, PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara Abadi beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000.000

- 1 amplop putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang tunai sejumlah USD 1.000 (USD 100 @10 Lembar)

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
31 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
1 bulan lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal