Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp16 T, Ini Perincian Aset yang Disita

Irfan Ma'ruf
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Mereka pun dihukum mengganti kerugian negara yakni Benny Tjokro Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat Rp10,7 triliun.

Sejumlah aset milik keduanya dirampas oleh negara sebagai pengganti uang yang telah dikeruk oleh keduanya. Sejumlah barang hasil tindak pidana korupsi diubah, dipindahkan, dan dialihkan keduanya untuk disamarkan. Keduanya juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Aset yang dirampas untuk negara CQ Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa," ujar Hakim Ketua, Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Berikut perincian rampasan harta benda milik Benny Tjokro sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum:

- 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No 197 an Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap, Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
31 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
1 bulan lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal