Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Zulhilmi Yahya
Gaji staf ahli menteri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Golongan paling rendah untuk staf ahli menteri adalah IV/d dan paling tinggi IV/e. Sebagai informasi, gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta, sementara gaji PNS golongan IV/e yakni Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Selain gaji pokok, staf ahli menteri juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya berbeda-beda di setiap kementerian.

Demikian ulasan gaji staf ahli menteri beserta aturannya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
8 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Internasional
29 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal