Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Zulhilmi Yahya
Gaji staf ahli menteri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Berapa gajistaf ahli menteri? akan diulas dalam artikel ini. Pengangkatan staf ahli menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli.

Menurut Perpres tersebut, menteri koordiantor atau menteri dapat dibantu oleh staf ahli. Adapun staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri sesuai dengan keahliannya.

Pada Pasal 68 Ayat (4) Perpres 7/2015 dijelaskan bahwa staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima, dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.

Staf ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun, eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam satuan instansi pemerintahan.

Gaji Staf Ahli Menteri

Besaran gaji staf ahli menteri seluruh kementerian mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 hari lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

23 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

1 bulan lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

2 bulan lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal