Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Zulhilmi Yahya
Gaji staf ahli menteri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji staf ahli menteri? akan diulas dalam artikel ini. Pengangkatan staf ahli menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sekretaris Kementerian, Deputi, Staf Khusus, dan Staf Ahli.

Menurut Perpres tersebut, menteri koordiantor atau menteri dapat dibantu oleh staf ahli. Adapun staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri sesuai dengan keahliannya.

Pada Pasal 68 Ayat (4) Perpres 7/2015 dijelaskan bahwa staf ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima, dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.

Staf ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun, eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam satuan instansi pemerintahan.

Gaji Staf Ahli Menteri

Besaran gaji staf ahli menteri seluruh kementerian mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
1 bulan lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
2 bulan lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal