Berkas Dakwaan Masuk Pengadilan, Zumi Zola segera Disidang

Ilma De Sabrini
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. (Foto: iNews.id/Dok).

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 memasuki babak baru. Tersangka kasus itu, Gubernur nonaktif Zumi Zola tak lama lagi menghadapi persidangan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa ZZ, Gubernur Jambi nonaktif, ke PN Jakpus." kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Dengan naiknya berkas perkara dan dakwaan, tahap selanjutnya bagi Zumi yakni menghadapi persidangan. Kendati demikian sampai saat ini belum ada penetapan tanggal persidangan untuk kasus tersebut.

"Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan." kata Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

24 jam lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

1 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal