Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade.

Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka  merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

7 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Dipaksakan, Klaim Dikriminalisasi

7 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan tapi Tak Pakai Rompi Tahanan: Saya Dikriminalisasi!

8 jam lalu

Breaking News: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal