Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade.

Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka  merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Kantornya Digeledah, Menteri PU Persilakan Penyidik Kejaksaan Periksa Ruangannya

Nasional
23 hari lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
27 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal