Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas Teddy dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya bakal diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu. 

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Metro Tegaskan Tak Pegang HP Milik Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

28 hari lalu

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

1 bulan lalu

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pakar Hukum Minta Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas

2 bulan lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal