"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," ujarnya.
Untuk sementara ini, Ali mengatakan, KPK menahan Saiful Ilah selama 20 hari. Penahanan terhitung aktif mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020. "Penahanan di Rutan Merah Putih KPK Kavling 4," ucapnya.
Selain Saiful, hari ini KPK juga merampungkan berkas perkara dari 3 tersangka lainnya yaitu Kadis Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Sama seperti Saiful, para tersangka tersebut ditahan di Rutan Merah Putih KPK Kavling 4. Penahanan pun juga dilakukan selama 20 hari.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atau terdakwa Sunarty Setyaningsih, Sanadjihitu Sangaji dan Judi Tetrahastoto karena sebelumnya telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ucap Ali.