Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang

Riezky Maulana
Pelakasana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah merampungkan berkas perkara dari Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful merupakan tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelakasana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," katanya kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Ali menuturkan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah surat dakwaan selesai, JPU segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Jumlah saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut, dia mengungkapkan, hampir mencapai seratus, tepatnya sebanyak 99 orang. Saiful akan disidang di PN Tipikor Surabaya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
10 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
11 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal