JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi mulai dari kewajiban perbaikan hingga penutupan permanen.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi oleh pemerintah daerah atau Satgas MBG berdasarkan 14 indikator yang telah ditetapkan. Hasil inspeksi menjadi dasar penentuan kategori kelayakan dan tindak lanjut terhadap operasional masing-masing SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, inspeksi SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
“Di situ disebutkan salah satu tugasnya adalah untuk melakukan inspeksi. Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan apa namanya itu, kategori,” ujar Sudaryono, dikutip Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, hasil inspeksi akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan dapur.