Bharada E Jadi Justice Collaborator, Pemeriksaan Terpisah dari Ferdy Sambo

Martin Ronaldo
Bharada E diperiksa terpisah dengan . (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Hal ini dilakukan semenjak, Bharada E menjadi saksi kunci atau mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Iya terpisah (pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat (26/8/2022).

Adapun menurutnya, pemeriksaan Bharada E sebagai saksi dimulai sejak Juli 2022. Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut, disebutkan Brigadir J meninggal dunia akibat tembak-tembakan dengan Bharada E.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Kepada polisi, Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan Bharada E dipisahkan dengan Sambo. Menurutnya hal ini bertalian dengan status Bharada E yang dalam perlindungan LPSK dan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

1 bulan lalu

LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Siap Beri Perlindungan Darurat

1 bulan lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal