Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, kami dapati bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” tutup Yuldi.