Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

iNews.id
Ilustrasi BPKB (Istimewa)

Dalam memberikan pendapat dan saran, kami hanya berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh pembaca tanpa melihat dokumen perjanjian dan bukti-bukti lainnya. Ulasan dan pendapat yang kami sampaikan tidak mengikat kepada suatu institusi atau individu tertentu. Sebab, pendapat yang kami berikan merupakan edukasi dan guidance yang tentunya harus disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti yang sah.

I. Terkait dengan Perusahaan Pembiayaan dan Leasing

Saudari menyampaikan mengagunkan BPKB kendaraan, namun oleh leasing dibuatkan dokumen jual beli kendaraan. Terkait dengan permasalahan yang saudari alami, maka kami akan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai leasing (sewa guna usaha), jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dan aturan yang dijadikan landasan hukum dan acuan dalam beroperasinya usaha dimaksud.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.ig, yang dimaksud dengan leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secar berkala. Sementara leasing atau sewa guna usaha itu sendiri tidak terlepas dari perusahaan pembiayaan.

Jenis kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan menurut Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:

(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiyaan Multi Guna; dan/atau;
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Nasional
26 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Makro
27 hari lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal