Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

iNews.id
Ilustrasi BPKB (Istimewa)

III. Langkah Hukum Pidana dan Perdata

Jika pengaduan sebagaimana disampaikan di atas sudah ditempuh tapi belum mendapatkan hasil/respons, maka saudari bisa mencoba menempuh langkah hukum pidana. Tetapi sebelum membuat laporan polisi, ada baiknya saudari berkonsultasi terlebih dahulu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terdekat atau di SPKT SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadau) pada kantor polisi terdekat dengan menyampaikan kronologi dan indikasi adanya tipu muslihat. Dengan begitu, pada akhirnya saudari menyerahkan BPKB kendaraan untuk diproses jual beli tanpa ada sewa balik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Jika saudari penanya dapat memastikan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sehingga saudari menyerahkan BPKB untuk diproses jual beli tanpa ada sewa balik, maka langkah hukum pidana yang bisa saudari tempuh adalah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana, antara lain:
1. Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
2. Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (f) Juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 8 Tahun 1999: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (f) tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut".

Pasal 62 ayat (1) U Nomor 8 Tahun 1999: "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Di samping langkah hukum pidana, saudari bisa menempuh langkah hukum perdata, yaitu melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Nasional
26 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Makro
27 hari lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal