Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

iNews.id
Ilustrasi BPKB (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sering digunakan menjadi agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cicilan. Tentu saja ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Namun, bagaimana jika dengan BPKB tersebut, pihak leasing membuatkan dokumen jual beli kendaraan, seperti yang dialami salah satu pembaca iNews.id. Apa langkah yang harus dilakukan?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya mengagunkan BPKB kendaraan saya, namun oleh leasing dibuatkan dokumen jual beli kendaraan. Apakah ini sudah masuk ranah pidana?

Penanya:
Nia (nama disamarkan), Agustus 2024

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). 

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari saudari penanya melalui iNews Litigasi. Semoga ada solusi terbaik atas kejadian yang menimpa saudari. Kami mencoba membantu memberikan pendapat dan saran secara hukum, tentunya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pasar Mobil Makin Menantang, Pembiayaan Atur Strategi Jaga Sektor Otomotif

3 bulan lalu

Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Purbaya Yakin Minim Risiko Gagal Bayar

4 bulan lalu

Chatib Basri Beberkan 3 Tugas Menkeu Hadapi Tekanan Fiskal: Potong, Naikkan, Pinjam

4 bulan lalu

Danantara Kaji Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing: Cari yang Paling Menguntungkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal