JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait tes peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tes tersebut menjadi polemik lantaran sejumlah pegawai KPK dikabarkan tak lolos.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan tes peralihan pegawai KPK berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seperti diketahui di dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS juga terdapat tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Tidak. Beda lagi (dengan TWK CPNS),” katanya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Selain TWK, dalam tes SKD CPNS juga ada soal tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sementara pada tes pengalihan pegawai KPK tidak ada TIU maupun TKP.
Hal ini memang diatur di dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian. Di mana pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.