Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sebagai pengaduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengungkapkan adanya pembahasan antara pihak pelapor dan penyidik mengenai mekanisme penanganan laporan tersebut.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).