Bongkar Pengelolaan Dana ACT, PPATK: Dikelola Dulu hingga Dapat Keuntungan

Bachtiar Rojab
PPATK membongkar sistem pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat oleh ACT. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membongkar pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ivan menyebut dana yang dihimpun ACT terlebih dahulu dikelola guna meraup keuntungan. 

Ivan mengatakan ada pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT. 

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
16 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
16 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Nasional
21 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal