JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membongkar pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ivan menyebut dana yang dihimpun ACT terlebih dahulu dikelola guna meraup keuntungan.
Ivan mengatakan ada pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ucapnya.