Bongkar Pengelolaan Dana ACT, PPATK: Dikelola Dulu hingga Dapat Keuntungan

Bachtiar Rojab
PPATK membongkar sistem pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat oleh ACT. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membongkar pengelolaan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ivan menyebut dana yang dihimpun ACT terlebih dahulu dikelola guna meraup keuntungan. 

Ivan mengatakan ada pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Ivan menuturkan pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT. 

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sri Mulyani: Saya Merasa Terhormat Bergabung dengan Dewan Direksi Gates Foundation

Nasional
14 jam lalu

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation

Nasional
28 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Bisnis
1 bulan lalu

Simak IG Live MNC Sekuritas, Investasi Berkah, Aksi Nyata: Filantropi Syariah untuk Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal