John membenarkan isi BAP tersebut. Dia mengakui memberikan uang kepada Budiman sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta.
JPU kemudian mengonfirmasi keterangan John dalam BAP mengenai alasan pemberian uang tersebut. Dalam keterangannya, John menyebut pemberian itu dilakukan berdasarkan catatan dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray' seperti itu ya?" tanya JPU.
"Iya," jawab John.
Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Gratifikasi itu diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field selaku bos Blueray Cargo, pengusaha rokok, dan pihak lainnya.