Dari 197 orang yang ditangkap, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). "Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.
Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Untuk pendalaman lebih lanjut, Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain itu, tim gabungan sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam terkait kasus ini.