Bos Judi Kasino di Batam Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasino (foto: AP)

Dari 197 orang yang ditangkap, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). "Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.

Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Untuk pendalaman lebih lanjut, Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8/2026). 

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain itu, tim gabungan sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam terkait kasus ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar

9 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

20 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal