Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025).
Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy di Surabaya pada Kamis (21/8/2025).